Pengesahan WARIA menjadi wanita
:: KTT Info :: Global Ngobrol
Page 1 of 1
Pengesahan WARIA menjadi wanita
Majelis hakim mengesahkan pergantian kelamin Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Batang, Jawa Tengah menjadi perempuan bernama Dea Wardini. Putusan itu pun menuai kecaman. Hakim harus diperiksa Komisi Yudisial (KY). “Hakim yang menetapkan putusan tersebut harus bertanggung jawab, bahkan Komisi Yudisial harus memeriksanya” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Asrorun Niam Soleh dalam surat elektoniknya yang diterima, Kamis (24/12/2009). Niam menjelaskan, bila pertimbangannya hak asasi manusia bagaimanapun tidak boleh bertentangan dengan kaidah norma-norma yang berlaku di masyarakat. “Putusan Pengadilan Negeri Batang yang mengesahkan praktek penggantian kelamin bertentangan dengan hukum agama dan nilai moral yang berlaku,” terangnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis. “Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan,” terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini. Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama. “Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya”, pungkasnya.
Doktor bidang hukum Islam ini menjelaskan bahwa tindakan mengganti kelamin adalah haram, memang bisa dibenarkan bila untuk kepentingan pengobatan dan alasan medis. “Misalnya ada bayi terlahir dg kelamin perempuan namun tertutup lobang vaginanya, atau memiliki dua alat kelamin yang salah satunya lebih kuat, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk penyempurnaan,” terang pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat ini. Niam juga meminta agar otoritas kedokteran untuk menegakkan kode etik kedokteran, mengingat tindakan itu menurut Niam menyalahi ketentuan agama. “Kode etik kedokteran tidak mungkin bertentangan dengan ketentuan agama dan norma yang hidup di tengah masyarakat, demikian sebaliknya”, pungkasnya.
:bosen: :bosen: :bosen:
Rizky- KTTlovers
- Posts : 176
Points : 239
Popularity : 3
Join date : 2009-12-04
Location : RAHASIA
Re: Pengesahan WARIA menjadi wanita
Buat BANGO n PajaR DONT TRY this at HOME!!
Rizky- KTTlovers
- Posts : 176
Points : 239
Popularity : 3
Join date : 2009-12-04
Location : RAHASIA
:: KTT Info :: Global Ngobrol
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|